
Consignee dan Importir Resmi sering tertukar padahal memiliki peran berbeda dalam perdagangan internasional. Pelajari perbedaan utama dan mengapa penting untuk impor Indonesia.
Dalam pengiriman internasional, istilah consignee dan Importir Resmi (IOR) sering digunakan secara bergantian, tetapi keduanya merujuk pada peran yang berbeda.
Consignee adalah pihak yang tercantum pada Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sebagai penerima barang yang dituju.
Importir Resmi (IOR) adalah entitas yang tercantum pada deklarasi pabean sebagai importir legal. IOR bertanggung jawab untuk:
| Aspek | Consignee | Importir Resmi |
|---|---|---|
| Tercantum pada | Bill of Lading / Airway Bill | Deklarasi pabean (PIB) |
| Peran | Menerima barang fisik | Importir legal untuk kepabeanan |
| Tanggung Jawab | Penerimaan barang | Kepatuhan penuh & pembayaran bea |
| Lisensi | Tergantung negara | Harus memiliki izin impor (API) |
Indonesia lebih ketat dari banyak negara. Consignee pada Bill of Lading harus sama dengan importir pada deklarasi PIB. Anda tidak bisa memiliki freight forwarder sebagai consignee dan entitas berbeda sebagai IOR.
Inilah mengapa ketika Kickrate bertindak sebagai IOR Anda di Indonesia, kami tercantum sebagai:
Jika consignee pada B/L Anda bukan importir berlisensi di Indonesia, barang Anda akan tertahan di pelabuhan. Biaya demurrage bertambah setiap hari.
Kickrate bertindak sebagai consignee dan Importir Resmi Anda. Dapatkan penawaran atau cari kode HS Anda.