
Sertifikasi halal melalui BPJPH kini wajib untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi di Indonesia. Berikut proses lengkap, persyaratan, dan timeline.
Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan rumah bagi mandat sertifikasi halal yang paling komprehensif. Di bawah UU No. 33/2014 (UU JPH - Jaminan Produk Halal) dan peraturan turunannya, sertifikasi halal kini secara progresif wajib untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi yang dijual di Indonesia.
Bagi brand asing, kepatuhan halal telah bergeser dari "bagus untuk pemasaran" menjadi persyaratan regulasi yang harus dipenuhi.
Sertifikasi halal mengonfirmasi bahwa suatu produk sesuai dengan hukum Islam (Syariah). Sertifikasi ini dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), di bawah Kementerian Agama.
BPJPH menggantikan LPPOM-MUI sebagai otoritas halal pusat pada 2019, meskipun MUI masih berperan melalui Komite Fatwanya.
Mandat halal diimplementasikan secara bertahap:
Untuk produk dalam kategori wajib:
- Logo halal BPJPH untuk produk bersertifikat, ATAU
- Pernyataan "Tidak Halal" yang menonjol untuk produk non-halal
Proses melibatkan tiga entitas:
1. Persiapan (1-3 bulan)
2. Pemilihan dan Inspeksi LPH
3. Review Komite Fatwa MUI
4. Penerbitan Sertifikat BPJPH
| Tahap | Durasi |
|---|---|
| Persiapan dokumen | 1-3 bulan |
| Penjadwalan dan audit LPH | 1-2 bulan |
| Review Fatwa MUI | 1-2 bulan |
| Penerbitan sertifikat BPJPH | 2-4 minggu |
| Total | 4-8 bulan |
Untuk brand asing yang menggunakan konsultan regulasi:
Bahan-bahan Anda juga memerlukan supplier yang patuh halal. Jika shampo Anda mengandung gliserin dari supplier yang tidak bersertifikat, Anda tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal — meskipun produk akhirnya secara teknis halal.
Fasilitas produksi yang juga memproduksi produk non-halal memerlukan segregasi fisik, peralatan terpisah, atau protokol pembersihan menyeluruh.
LPH Indonesia memiliki cakupan di sebagian besar negara manufaktur utama (China, AS, Jepang, Korea, dll.) tetapi tidak semua.
Bahan sintetis dengan beberapa tahap produksi memerlukan dokumentasi halal yang dapat dilacak di setiap langkah.
BPJPH memiliki perjanjian MRA dengan beberapa otoritas halal internasional:
Jika manufaktur Anda di negara dengan MRA, sertifikasi bisa lebih cepat dan murah.
Ya, wajib pada Oktober 2026. Brand kosmetik asing harus memulai proses sertifikasi sekarang.
Kadang-kadang. Jika lembaga penerbit memiliki MRA dengan BPJPH, sertifikasi diakui (kadang dengan verifikasi yang disederhanakan).
BPOM adalah registrasi keamanan/kualitas produk. Halal adalah kepatuhan agama. Keduanya diperlukan untuk banyak kategori produk.
Produk harus dikeluarkan dari pasar sampai diperbarui. Pembaruan harus diajukan 6+ bulan sebelum kedaluwarsa.
Produk yang mengandung babi, bahan turunan babi, alkohol, atau bahan haram lainnya tidak dapat disertifikasi halal — meskipun masih dapat dijual secara legal dengan deklarasi non-halal.
Kickrate menyediakan layanan Importer of Record di Indonesia dan bekerja dengan mitra regulasi untuk menangani sertifikasi halal untuk brand makanan, kosmetik, dan farmasi.
Hubungi kami untuk konsultasi sertifikasi halal khusus untuk produk Anda.