Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik — Peranti lunak aplikasi
Diklasifikasikan di bawah kode HS 99012000, Bab 99. Impor komersial ke Indonesia memerlukan Importir Terdaftar (konsinyasi) berlisensi untuk pengurusan pabean.

Bea & Pajak
Sumber: Indonesia INSWBea Masuk
Bea Masuk (BM MFN)
Dikenakan pada nilai CIF barang. Ini adalah bea masuk dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dapat dikurangi menjadi 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikenakan pada dasar pengenaan pajak (CIF + bea masuk). Indonesia menggunakan perhitungan khusus: dasar pajak disesuaikan menjadi 11/12 dari nilai impor sebelum menerapkan tarif 12%.
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Tarif tergantung pada apakah importir memiliki lisensi API: 2.5% dengan lisensi, 7.5% tanpa. Menggunakan Importir Terdaftar memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah.
Import Cost Calculator
HS 99012000· Estimate your total landed cost
Select origin country and enter shipment value


Dokumen Bea Cukai yang Diperlukan
Berikut adalah formulir deklarasi pabean yang berlaku untuk kode HS ini untuk impor ke Indonesia.
Kode HS Terkait di Bab 99
Software and other digital product transmitted electronically — Multimedia (audio, video or audio visual)
99011000Software and other digital product transmitted electronically — Operating system software
99019000Software and other digital product transmitted electronically — Other sofware and digital product
99991000Other
99992010Other
99014000Software and other digital product transmitted electronically — Supporting or driver data, including design for machinery system
99992020Other


Butuh penerima untuk impor ini?
Kickrate bertindak sebagai Importir Resmi Anda di Indonesia. Tidak perlu perusahaan lokal.
Jadwalkan panggilan