BC 2.3 mengatur pemasukan bahan baku, komponen, atau barang setengah jadi impor ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) — secara kolektif dikenal sebagai Kawasan Berikat (KB). KB adalah zona manufaktur di mana perusahaan memproduksi barang terutama untuk ekspor, dengan input impor masuk bebas bea dan pajak.
Klaster KB Indonesia utama: kawasan industri MM2100 dan Cikarang (Jawa Barat), Karawang International Industrial City, Krakatau Industrial Estate Cilegon, KIIC dan Suryacipta Karawang. Operator yang memenuhi syarat meliputi produsen elektronik, garmen, suku cadang otomotif, dan pengolahan makanan milik asing yang mengekspor minimal 50% produksi (sesuai ambang PMK 65/PMK.04/2021).
Setelah bahan baku masuk via BC 2.3, produsen mengolahnya menjadi barang jadi. Output untuk ekspor keluar via BC 3.0 (PEB) tanpa bea. Output yang dijual ke pasar domestik Indonesia keluar via BC 2.5 dengan bea masuk, PPN, dan PPh 22 dihitung atas nilai input impor (bukan barang jadi).