BC 2.5 diajukan saat barang jadi, barang setengah jadi, atau bahan baku impor keluar dari Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat) ke pasar domestik Indonesia — disebut TLDDP (Tempat Lain dalam Daerah Pabean), yaitu wilayah pabean Indonesia di luar kawasan berikat.
Pada titik ini, seluruh bea dan pajak yang ditunda saat BC 2.3 menjadi terutang. Bea dihitung atas nilai input impor, bukan nilai barang jadi — ini adalah keuntungan ekonomi inti dari Kawasan Berikat: nilai tambah di Indonesia (tenaga kerja, bahan lokal, overhead pabrik) tidak dikenakan bea masuk.
Operator KB dibatasi dalam jumlah output yang dapat dijual secara domestik — saat ini maksimum 50% dari total produksi tahunan berdasarkan nilai, sisanya wajib diekspor (PMK 65/PMK.04/2021). Melampaui ambang penjualan domestik memicu peninjauan lisensi KB dan dapat berakhir dengan pencabutan.