
Dokumen Pabean Indonesia
Indonesia mengoperasikan 13 formulir pemberitahuan pabean berbeda — masing-masing untuk jalur pabean tertentu (impor standar, kawasan berikat, FTZ, KEK). Sebagian besar pengirim hanya pernah melihat satu atau dua. Panduan ini menjelaskan masing-masing: kapan diajukan, oleh siapa, dan bea/pajak apa yang dipicunya.
Untuk impor komersial standar ke Indonesia, hanya BC 2.0 (PIB) yang berlaku. Sekitar 90% importir tidak akan pernah melihat formulir lain dalam daftar ini. Yang lain berlaku saat barang Anda dirutekan melalui kawasan berikat (PLB / KB), FTZ Batam, atau KEK.
Tidak perlu menguasai semua ini sendiri
Kickrate beroperasi sebagai Importer of Record (IOR) berlisensi untuk perusahaan asing yang mengirim ke Indonesia. Kami memegang lisensi API, menentukan jalur pabean yang tepat (BC 2.0, kawasan berikat, FTZ, atau KEK), mengajukan formulir CEISA, melunasi bea dan pajak, dan mengirim barang ke pintu Anda. Anda tidak perlu mendirikan entitas Indonesia, tidak perlu broker pabean, tidak perlu mempelajari sistem CEISA.
Impor / ekspor standar
2 formulir
- BC 2.0Impor
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pemberitahuan impor standar Indonesia. Sekitar 90% dari seluruh impor masuk via BC 2.0 — formulir ini yang dipakai hampir semua importir.
- BC 3.0Ekspor
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan ekspor standar Indonesia. Diajukan untuk setiap ekspor komersial dari daerah pabean Indonesia ke negara asing.
Kawasan Berikat (PLB / KB)
5 formulir
- BC 1.6Impor
Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Pusat Logistik Berikat
Digunakan saat barang impor disimpan di Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk penyimpanan, pengemasan ulang, atau penanganan nilai tambah sebelum dikeluarkan final.
- BC 2.3Impor
Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Tempat Penimbunan Berikat
Digunakan saat bahan baku impor masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB / Kawasan Berikat) untuk manufaktur berorientasi ekspor.
- BC 2.5Impor
Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
Pasangan dari BC 2.3. Digunakan saat barang yang diproduksi atau disimpan di Kawasan Berikat keluar ke pasar domestik Indonesia.
- BC 2.8Impor
Pemberitahuan Impor Barang Eks Pusat Logistik Berikat
Pasangan dari BC 1.6. Diajukan saat barang yang disimpan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dikeluarkan ke pasar domestik Indonesia dan dikenakan bea.
- BC 3.3Ekspor
Pemberitahuan Ekspor Barang Eks Pusat Logistik Berikat
Diajukan saat barang yang disimpan di PLB diekspor ke luar negeri tanpa masuk ke daerah pabean Indonesia untuk penggunaan domestik.
Kawasan Perdagangan Bebas (Batam / Bintan / Karimun)
3 formulir
- FTZ01 — Entry from Outside IndonesiaImpor
FTZ01 - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean (LDP)
Diajukan saat barang impor masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas (Batam, Bintan, Karimun) dari luar negeri — bebas bea dan pajak pada tahap ini.
- FTZ01 — Release to Indonesian MainlandImpor
FTZ01 - Pengeluaran ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)
Diajukan saat barang yang disimpan di FTZ dikirim ke daratan utama Indonesia — bea masuk dan pajak menjadi terutang di sini.
- FTZ01 — Export from FTZEkspor
FTZ01 - Pengeluaran ke Luar Daerah Pabean
Diajukan saat barang keluar FTZ untuk diekspor ke luar negeri — tanpa bea pabean Indonesia.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
3 formulir
- KEK — Entry from Outside IndonesiaImpor
KEK - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean (LDP)
Diajukan saat barang impor masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) langsung dari luar negeri — bebas bea dan pajak dengan insentif fiskal tambahan.
- KEK — Release to Indonesian MainlandImpor
KEK - Pengeluaran ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)
Diajukan saat barang yang diproduksi atau disimpan di KEK dikirim ke pasar domestik Indonesia — manfaat fiskal berakhir di sini.
- KEK — Export from KEKEkspor
KEK - Pengeluaran ke Luar Daerah Pabean (LDP)
Diajukan saat barang keluar KEK untuk diekspor ke luar negeri — tanpa bea pabean Indonesia.