Skip to content
BC 2.0Impor · Impor / ekspor standar

Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Pemberitahuan impor standar Indonesia. Sekitar 90% dari seluruh impor masuk via BC 2.0 — formulir ini yang dipakai hampir semua importir.

Diajukan oleh
Importir tercatat (pemegang lisensi API-U / API-P) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk.
Sistem pengajuan
CEISA 4.0 (Customs Electronic Information System Application)
Dasar hukum
UU 17/2006 (Customs Law), PMK 188/PMK.04/2016, PMK 26/PMK.04/2022
Kategori
Impor / ekspor standar

BC 2.0, dikenal secara formal sebagai Pemberitahuan Impor Barang (PIB), adalah deklarasi pabean utama untuk barang yang diimpor ke daerah pabean Indonesia untuk penggunaan umum atau penjualan domestik. Jika kiriman Anda tidak masuk ke gudang berikat, Kawasan Perdagangan Bebas (Batam/Bintan/Karimun), atau Kawasan Ekonomi Khusus, BC 2.0 adalah formulir yang akan diajukan oleh PPJK (customs broker) Anda.

PIB diajukan secara elektronik melalui portal CEISA (Customs Electronic Information System Application) sebelum barang tiba di pelabuhan — biasanya segera setelah bill of lading atau airway bill diterbitkan. Lampiran yang diperlukan: invoice komersial, packing list, bill of lading atau airway bill, certificate of origin (jika klaim tarif FTA preferensial), izin impor (jika kode HS termasuk Lartas), dan laporan pre-shipment inspection (untuk barang yang memerlukan verifikasi SUCOFINDO/SGS).

Setelah PIB diterima, Bea Cukai menetapkan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM, bila berlaku), dan PPh Pasal 22. Pembayaran diselesaikan via bank yang ditunjuk importir, setelah itu Bea Cukai menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan barang dapat keluar dari pelabuhan.

Tiga jalur risiko berlaku: jalur hijau (tanpa pemeriksaan — importir berpengalaman dengan rekam jejak bersih), jalur kuning (verifikasi dokumen saja), dan jalur merah (pemeriksaan fisik). Penetapan jalur dilakukan otomatis oleh mesin risiko CEISA berdasarkan riwayat importir, kode HS, negara asal, dan nilai pabean dibandingkan dengan rata-rata historis.

Kapan diajukan

Untuk setiap impor komersial standar ke daerah pabean Indonesia — yaitu barang yang masuk untuk konsumsi domestik, penjualan, atau penggunaan industri, bukan ke kawasan berikat, FTZ, atau KEK.

Bea & pajak yang dipicu

  • ·Bea Masuk (BM) — biasanya 0-30% sesuai kode HS
  • ·Pajak Pertambahan Nilai (PPN) — 11% (12% sejak 2025)
  • ·PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) — 10-200% untuk barang mewah
  • ·PPh Pasal 22 — 2,5% (pemegang API) atau 7,5% (non-API)
  • ·Bea masuk anti-dumping / safeguard / countervailing (bila berlaku)
  • ·Izin Lartas (untuk komoditi terbatas dalam PMK 141/2020)
Cara termudah memenuhi persyaratan ini

Kickrate mengurus BC 2.0 sebagai bagian dari layanan IOR

Sebagai Importer of Record berlisensi Anda, kami memegang lisensi API Indonesia, menentukan jalur pabean yang tepat untuk barang Anda, mengajukan BC 2.0 (dan formulir terkait), melunasi bea dan pajak, dan mengirim ke alamat pengiriman akhir Anda. Anda tidak perlu mendirikan entitas Indonesia, tidak perlu menyewa broker pabean, tidak perlu mempelajari CEISA. Anda tetap menjadi pemilik barang dagangan; kami yang menjadi importir tercatat.

Kode HS yang umum menggunakan BC 2.0

Sampel produk yang INSW mengasosiasikan dengan BC 2.0 dalam matriks pabean. Klik untuk biaya impor lengkap dan persyaratan masing-masing.

Formulir terkait

Formulir lain yang sering muncul dalam alur yang sama.

Importing ke Indonesia tanpa entitas lokal?

Kickrate adalah Importer of Record berlisensi Anda. End-to-end pabean, pajak, pengiriman.

Bicara dengan kami