Skip to content
FTZ01 — Entry from Outside IndonesiaImpor · Kawasan Perdagangan Bebas (Batam / Bintan / Karimun)

FTZ01 - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean (LDP)

Diajukan saat barang impor masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas (Batam, Bintan, Karimun) dari luar negeri — bebas bea dan pajak pada tahap ini.

Diajukan oleh
Perusahaan berlisensi FTZ di Batam, Bintan, atau Karimun yang menerima barang.
Sistem pengajuan
CEISA 4.0 + IBS (Indonesia Batam System)
Dasar hukum
UU 36/2000, UU 44/2007, PP 41/2021
Kategori
Kawasan Perdagangan Bebas (Batam / Bintan / Karimun)

Indonesia mengoperasikan tiga Kawasan Perdagangan Bebas (KPBPB) — Batam, Bintan, dan Karimun — masing-masing dikelola oleh Badan Pengusahaan terkait (BP Batam, BP Bintan, BP Karimun) berdasarkan PP 41/2021. Barang yang diimpor langsung ke FTZ dari negara asing masuk bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh 22.

Formulir FTZ01 - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean diajukan oleh perusahaan berlisensi FTZ yang menerima barang. Lartas tetap berlaku jika kode HS termasuk daftar terkendali — status FTZ membebaskan bea tetapi tidak izin regulasi.

Saat barang kemudian keluar FTZ ke daratan utama Indonesia (TLDDP), FTZ01 - Pengeluaran ke TLDDP diajukan dan bea impor standar menjadi terutang. Saat barang keluar untuk ekspor, FTZ01 - Pengeluaran ke Luar Daerah Pabean berlaku tanpa bea Indonesia.

Kapan diajukan

Saat barang impor masuk ke Batam, Bintan, atau Karimun langsung dari negara asing.

Bea & pajak yang dipicu

  • ·Tidak ada bea masuk (pembebasan FTZ)
  • ·Tidak ada PPN
  • ·Tidak ada PPnBM
  • ·Lisensi Lartas jika kode HS terbatas
Cara termudah memenuhi persyaratan ini

Kickrate mengurus FTZ01 — Entry from Outside Indonesia sebagai bagian dari layanan IOR

Sebagai Importer of Record berlisensi Anda, kami memegang lisensi API Indonesia, menentukan jalur pabean yang tepat untuk barang Anda, mengajukan FTZ01 — Entry from Outside Indonesia (dan formulir terkait), melunasi bea dan pajak, dan mengirim ke alamat pengiriman akhir Anda. Anda tidak perlu mendirikan entitas Indonesia, tidak perlu menyewa broker pabean, tidak perlu mempelajari CEISA. Anda tetap menjadi pemilik barang dagangan; kami yang menjadi importir tercatat.

Kode HS yang umum menggunakan FTZ01 — Entry from Outside Indonesia

Sampel produk yang INSW mengasosiasikan dengan FTZ01 — Entry from Outside Indonesia dalam matriks pabean. Klik untuk biaya impor lengkap dan persyaratan masing-masing.

Formulir terkait

Formulir lain yang sering muncul dalam alur yang sama.

Importing ke Indonesia tanpa entitas lokal?

Kickrate adalah Importer of Record berlisensi Anda. End-to-end pabean, pajak, pengiriman.

Bicara dengan kami