Saat barang yang sebelumnya dibawa ke Kawasan Perdagangan Bebas (Batam, Bintan, atau Karimun) dikirim ke TLDDP — wilayah pabean Indonesia selain FTZ — barang melintas dari zona bebas bea ke yurisdiksi pabean reguler. Pada titik ini, bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh 22 yang sama dengan impor mainland langsung dihitung dan menjadi terutang.
Ini adalah formulir yang menangkap importir yang berpikir beroperasi di Batam berarti impor selalu bebas bea. Tidak — itu artinya bea ditunda. Barang yang digunakan atau dijual di FTZ tetap bebas bea; barang yang melintas ke daratan utama Indonesia memicu perlakuan fiskal yang sama dengan impor lain.