Saat barang keluar KEK ke pasar domestik Indonesia (TLDDP), pembebasan bea masuk dan pajak berakhir. Aturan perhitungan mengikuti Kawasan Berikat: bea dihitung atas nilai input impor, bukan nilai barang jadi, mengakui nilai tambah lokal.
Operator KEK tunduk pada batasan penjualan domestik tergantung jenis KEK dan izin master — umumnya 50%. Operator yang memproduksi terutama untuk pasar domestik Indonesia tanpa kontribusi ekspor signifikan dapat ditinjau status KEK-nya.