Indonesia mengoperasikan 22 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan UU 39/2009 dan PP 12/2020 — termasuk Mandalika (Lombok), Sei Mangkei (Sumut, hilirisasi sawit), Galang Batang (Bintan, alumina/aluminium), Tanjung Lesung (Banten, pariwisata), Kendal (Jateng, manufaktur), dan Likupang (Sulut, pariwisata).
Barang yang diimpor ke KEK dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh 22 saat masuk. Operator KEK juga memenuhi syarat Tax Holiday (pembebasan PPh badan multi-tahun) dan Tax Allowance (pengurangan PPh) berdasarkan PMK 237/PMK.010/2020 — umumnya lebih murah hati dibandingkan insentif industri pionir PMK 130/2020 standar.
Formulir KEK - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean diajukan oleh perusahaan berlisensi KEK. Seperti FTZ, batasan Lartas tetap berlaku.