HS 71171110Bab 71

Perhiasan imitasi — Bagian

Diklasifikasikan di bawah kode HS 71171110, Bab 71. Impor komersial ke Indonesia memerlukan Importir Terdaftar (konsinyasi) berlisensi untuk pengurusan pabean.

Bea5%Pajak Pertambahan Nilai (PPN)12%0% FTA available

Bea & Pajak

Sumber: Indonesia INSW

Bea Masuk

Bea Masuk (BM MFN)

5%

Dikenakan pada nilai CIF barang. Ini adalah bea masuk dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dapat dikurangi menjadi 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

12%

Dikenakan pada dasar pengenaan pajak (CIF + bea masuk). Indonesia menggunakan perhitungan khusus: dasar pajak disesuaikan menjadi 11/12 dari nilai impor sebelum menerapkan tarif 12%.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPH)

Pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Tarif tergantung pada apakah importir memiliki lisensi API: 2.5% dengan lisensi, 7.5% tanpa. Menggunakan Importir Terdaftar memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah.

Import Cost Calculator

HS 71171110· Estimate your total landed cost

$USD
1 USD =IDR
$0

Select origin country and enter shipment value

Planning to import this product?
Get a free cost estimate including customs clearance and delivery.

Tarif Perjanjian Perdagangan Bebas untuk HS 71171110

MFN rate: 5%

Duty-free import available under 11 agreements. Select your origin country above to see applicable rates.
AgreementRate
AHKFTA0%
RCEP-Korea0%
IACEPA0%
ICCEPA0%
IECEPA0%

Kode HS Terkait di Bab 71

Kickrate teamKickrate team

Butuh penerima untuk impor ini?

Kickrate bertindak sebagai Importir Resmi Anda di Indonesia. Tidak perlu perusahaan lokal.

Jadwalkan panggilan