HS 18062010Bab 18

Coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao — Kembang gula coklat berbentuk balok, lempeng atau batang

Diklasifikasikan di bawah kode HS 18062010, Bab 18. Impor komersial ke Indonesia memerlukan Importir Terdaftar (konsinyasi) berlisensi untuk pengurusan pabean.

Bea15%Pajak Pertambahan Nilai (PPN)12%0% FTA available

Bea & Pajak

Sumber: Indonesia INSW

Bea Masuk

Bea Masuk (BM MFN)

15%

Dikenakan pada nilai CIF barang. Ini adalah bea masuk dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dapat dikurangi menjadi 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

12%

Dikenakan pada dasar pengenaan pajak (CIF + bea masuk). Indonesia menggunakan perhitungan khusus: dasar pajak disesuaikan menjadi 11/12 dari nilai impor sebelum menerapkan tarif 12%.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPH)

Pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Tarif tergantung pada apakah importir memiliki lisensi API: 2.5% dengan lisensi, 7.5% tanpa. Menggunakan Importir Terdaftar memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah.

Import Cost Calculator

HS 18062010· Estimate your total landed cost

$USD
1 USD =IDR
$0

Select origin country and enter shipment value

Tarif Perjanjian Perdagangan Bebas untuk HS 18062010

Bea masuk impor standar untuk coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao — kembang gula coklat berbentuk balok, lempeng atau batang adalah 15% (tarif MFN). Berdasarkan 9 perjanjian perdagangan bebas aktif, produk ini dapat diimpor bebas bea (0%) dengan Surat Keterangan Asal yang valid.

Impor bebas bea tersedia from 9 agreements including IKCEPA, RCEP-Australia, RCEP-Korea and 6 more. On a $50,000 shipment, this saves approximately $7,500 in import duty.
AgreementRate
ACFTA0%
AIFTA0%
ATIGA0%
AKFTA0%
IACEPA0%
IKCEPA0%
RCEP-Australia0%
RCEP-China0%
RCEP-Korea0%
RCEP-NZ0%
RCEP-Japan0%
IKCEPA0%
RCEP-ASEAN0%
RCEP-Australia0%
RCEP-Japan0%
RCEP-Korea0%
AJCEP0%
IACEPA0%
IJEPA0%
RCEP-ASEAN0%
RCEP-China0%
RCEP-NZ0%
AANZFTA0%
ICCEPA1.5%
IECEPA3%
ICCEPA3%
IUAE-CEPA4.3%
IECEPA6%
IUAE-CEPA6.4%
AHKFTA15%
AHKFTA15%

Dokumen Bea Cukai yang Diperlukan

Berikut adalah formulir deklarasi pabean yang berlaku untuk kode HS ini untuk impor ke Indonesia.

16
Release from Customs Zone to Bonded Logistics Center
BC 1.6
20
Import Declaration (PIB)
BC 2.0
23
Import to Bonded Storage Facility
BC 2.3
25
Release from Bonded Storage Facility
BC 2.5
28
Import from Bonded Logistics Center
BC 2.8
511
Free Trade Zone — Entry from Outside Customs Territory
FTZ01 - Pemasukan dari Luar Daerah Pabean
513
Free Trade Zone — Release to Other Customs Area
FTZ01 - Pengeluaran ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
611
Special Economic Zone — Entry from Outside Customs Territory
KEK - Pemasukan dari LDP
632
Special Economic Zone — Release to Domestic Market
KEK - Pengeluaran ke TLDDP

Regulasi Impor

Izin khusus atau sertifikasi yang diperlukan untuk mengimpor produk ini.

Import Certificate / Special Access Scheme (SAS)
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia
[FOOD MATERIAL]
Import Certificate / Special Access Scheme (SAS)
Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)
Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia
[Food]
Import License for Food and Beverages / Certificate
LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2025
[Food and Beverages]

Kode HS Terkait di Bab 18

Butuh penerima untuk impor ini?

Kickrate bertindak sebagai Importir Resmi Anda di Indonesia. Tidak perlu perusahaan lokal.