Bubuk dan serpih nikel
Diklasifikasikan di bawah kode HS 75040000, Bab 75. Impor komersial ke Indonesia memerlukan Importir Terdaftar (konsinyasi) berlisensi untuk pengurusan pabean.

Bea & Pajak
Sumber: Indonesia INSWBea Masuk
Bea Masuk (BM MFN)
Dikenakan pada nilai CIF barang. Ini adalah bea masuk dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dapat dikurangi menjadi 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikenakan pada dasar pengenaan pajak (CIF + bea masuk). Indonesia menggunakan perhitungan khusus: dasar pajak disesuaikan menjadi 11/12 dari nilai impor sebelum menerapkan tarif 12%.
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Tarif tergantung pada apakah importir memiliki lisensi API: 2.5% dengan lisensi, 7.5% tanpa. Menggunakan Importir Terdaftar memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah.
Import Cost Calculator
HS 75040000· Estimate your total landed cost
Select origin country and enter shipment value


Tarif Perjanjian Perdagangan Bebas untuk HS 75040000
MFN rate: 5%
Dokumen Bea Cukai yang Diperlukan
Berikut adalah formulir deklarasi pabean yang berlaku untuk kode HS ini untuk impor ke Indonesia.
Kode HS Terkait di Bab 75
Nickel waste and scrap
75089090Other articles of nickel, other
75012000Nickel mattes, nickel oxide sinters and other intermediate products of nickel metallurgy — Nickel oxide sinters and other intermediate products of nickel metallurgy
75051100Nickel bars, rods, profiles and wire — Of nickel, not alloyed
75051200Nickel bars, rods, profiles and wire — Of nickel alloys
75052100Nickel bars, rods, profiles and wire — Of nickel, not alloyed
75021000Unwrought nickel — Nickel, not alloyed
75052200Nickel bars, rods, profiles and wire — Of nickel alloys


Butuh penerima untuk impor ini?
Kickrate bertindak sebagai Importir Resmi Anda di Indonesia. Tidak perlu perusahaan lokal.
Jadwalkan panggilan