Diklasifikasikan di bawah kode HS 54023900, Bab 54. Impor komersial ke Indonesia memerlukan Importir Terdaftar (konsinyasi) berlisensi untuk pengurusan pabean.

Bea Masuk (BM MFN)
Dikenakan pada nilai CIF barang. Ini adalah bea masuk dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dapat dikurangi menjadi 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikenakan pada dasar pengenaan pajak (CIF + bea masuk). Indonesia menggunakan perhitungan khusus: dasar pajak disesuaikan menjadi 11/12 dari nilai impor sebelum menerapkan tarif 12%.
Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Tarif tergantung pada apakah importir memiliki lisensi API: 2.5% dengan lisensi, 7.5% tanpa. Menggunakan Importir Terdaftar memenuhi syarat untuk tarif lebih rendah.
HS 54023900· Estimate your total landed cost
Select origin country and enter shipment value


MFN rate: 5%
| Agreement | Rate |
|---|---|
| RCEP-Korea | 0% |
| IACEPA | 0% |
| ICCEPA | 0% |
| IECEPA | 0% |
| IJEPA | 0% |
Indonesia menggunakan jalur pabean berbeda tergantung tujuan akhir barang Anda. Untuk impor komersial standar HS 54023900, hanya BC 2.0 (PIB) yang berlaku. Formulir lain di bawah hanya berlaku jika barang Anda dirutekan melalui kawasan berikat, FTZ, atau KEK. Pelajari semua formulir →
Untuk impor komersial biasa — formulir yang diajukan customs broker atau IOR Anda untuk sekitar 90% pengiriman.
Berlaku hanya jika barang dirutekan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau Kawasan Berikat. Umum pada manufaktur re-ekspor dan operasi logistik skala besar.
Berlaku hanya saat mengirim ke atau di dalam tiga FTZ Indonesia. Barang masuk bebas bea; bea dipicu saat keluar ke daratan utama.
Berlaku hanya saat mengirim ke salah satu dari 22 KEK Indonesia (Mandalika, Sei Mangkei, Galang Batang, Kendal, dll.). Tax holiday + pembebasan bea dapat berlaku.
Izin khusus atau sertifikasi yang diperlukan untuk mengimpor produk ini.
Woven fabrics of artificial filament yarn, including woven fabrics obtained from materials of heading 54.05 — Unbleached or bleached
54033910Artificial filament yarn (other than sewing thread), not put up for retail sale, including artificial monofilament of less than 67 decitex — Textured yarn
54076910Woven fabrics of synthetic filament yarn, including woven fabrics obtained from materials of heading 54.04 — Unbleached or bleached
54023390Synthetic filament yarn (other than sewing thread), not put up for retail sale, including synthetic monofilament of less than 67 decitex; Textured yarn; Of polyesters, other
54021100Synthetic filament yarn (other than sewing thread), not put up for retail sale, including synthetic monofilament of less than 67 decitex — Of aramids
54024790Synthetic filament yarn (other than sewing thread), not put up for retail sale, including synthetic monofilament of less than 67 decitex; Other yarn, single, untwisted or with a twist not exceeding 50 turns per metre; Other, of polyesters, other
54041200Synthetic monofilament of 67 decitex or more and of which no cross-sectional dimension exceeds 1 mm; strip and the like (for example, artificial straw) of synthetic textile materials of an apparent width not exceeding 5 mm — Other, of polypropylene
54050000Artificial monofilament of 67 decitex or more and of which no cross-sectional dimension exceeds 1 mm; strip and the like (for example, artificial straw) of artificial textile materials of an apparent width not exceeding 5 mm


Kickrate bertindak sebagai Importir Resmi Anda di Indonesia. Tidak perlu perusahaan lokal.
Jadwalkan panggilan